koordinator Layanan operasional skybridge bojonggede dengan tugas pokok sebagai berikut:
Melakukan monitoring dan melakukan inventarisasi serta pelaporan operasional skybridge;
Melaksanakan pengelolaan bangunan gedung serta fasilitas penunjang skybridge bojonggede;
Sebagai Kepala Penanggung Jawab Keamanan (Komandan Regu Shift Keamanan (Kepala Petugas Keamanan) dan Anggota Pengamanan);
Sebagai Kepala Penanggung Jawab Kebersihan;
Penanggung Jawab Operasional Skybridge Bojonggede (Pegawai, Sarana dan Prasarana Skybridge).
Satuan Tugas Pengendalian Keamanan, Kebersihan dan Disiplin (Satgas PKKD) memiliki tugas sebagai berikut:
Melaksanakan tugas pengawasan terhadap Kinerja Operasional Skybridge Bojonggede;
Melaksanakan Evaluasi Kinerja Operasional Skybridge;
Melaksanakan Pengendalian Keamanan, Kebersihan dan Disiplin yang meliputi pemberian arahan, bimbingan, teguran, pembinaan dan evaluasi terhadap Pegawai Operasional Skybridge;
Mendampingi Koordinator Layanan Operasional dalam pelaksanaan tugas;
Melaksanakan Tugas Lain sesuai instruksi pimpinan.
Fungsi Jasa Tenaga Keamanan (Kepala Petugas Keamanan/ Komandan Regu Shift Keamanan)
Melindungi dan mengayomi masyarakat serta lingkungan/ tempat kerja dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja.
Tugas umum Jasa Tenaga Keamanan (Kepala Petugas Keamanan/ Komandan Regu Shift Keamanan)
Tugas pokok yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan skybridge bojonggede khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif;
Mengamankan suatu aset, bangunan skybridge bojonggede dan melakukan pemantauan terhadap fasilitas penunjang skybridge bojonggede,
Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja;
Melakukan tindakan preventif keamanan;
Pengaturan lalu lintas orang dan barang pada area skybridge bojonggede;
Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan;
Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengawasan terhadap bangunan dan fasilitas penunjang skybridge bojonggede;
Menjaga stabilitas dan reputasi organisasi dengan memenuhi persyaratan hukum;
Memastikan pengoperasian peralatan dengan melengkapi persyaratan pemeliharaan preventif; mengikuti instruksi, mengevaluasi peralatan baru dan Teknik kontribusi untuk tim upaya mencapai hasil yang diharapkan;
Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tidak sah, vandalisme atau penerobos/ peloncat pagar di wilayah kuasa tempat kerja (teritoir gebied/ruimte gebied);
Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, persediaan barang, uang, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik pemerintah;
Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik pemerintah);
Melakukan kontrol/ pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) dan menjamin perlindungan;
Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan pemerintah, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan;
Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran;
Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem
Tanggung Jawab Jasa Tenaga Keamanan (Kepala Petugas Keamanan/ Komandan Regu Shift Keamanan)
Mempertahankan lingkungan yang aman nyaman, tertib dan teratur serta memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna skybridge dan pegawai
Melakukan patroli, pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan.
Memimpin dan mengatur mekanisme kerja Team Keamanan yang dipimpin disaat waktu tugas.
Fungsi Jasa Tenaga Keamanan (Anggota Pengamanan)
Melindungi dan mengayomi masyarakat serta lingkungan/ tempat kerja dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja.
Tugas umum Jasa Tenaga Keamanan (Anggota Pengamanan)
Tugas pokok yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan skybridge bojonggede khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif;
Mengamankan suatu aset, bangunan skybridge bojonggede dan melakukan pemantauan terhadap fasilitas penunjang skybridge bojonggede,
Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja;
Melakukan tindakan preventif keamanan;
Pengaturan lalu lintas orang dan barang pada area skybridge bojonggede;
Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan;
Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengawasan terhadap bangunan dan fasilitas penunjang skybridge bojonggede;
Menjaga stabilitas dan reputasi organisasi dengan memenuhi persyaratan hukum;
Memastikan pengoperasian peralatan dengan melengkapi persyaratan pemeliharaan preventif; mengikuti instruksi, mengevaluasi peralatan baru dan Teknik kontribusi untuk tim upaya mencapai hasil yang diharapkan;
Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tidak sah, vandalisme atau penerobos/ peloncat pagar di wilayah kuasa tempat kerja (teritoir gebied/ruimte gebied);
Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, persediaan barang, uang, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik pemerintah;
Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik pemerintah);
Melakukan kontrol/ pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) dan menjamin perlindungan;
Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan pemerintah, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan;
Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran;
Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem
Tanggung Jawab Jasa Tenaga Keamanan (Anggota Pengamanan)
Mempertahankan lingkungan yang aman nyaman, tertib dan teratur serta memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna skybridge dan pegawai
Melakukan patroli, pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan.
Fungsi Jasa Tenaga Kebersihan (Petugas Kebersihan)
Terjaganya kebersihan dan benda – benda kotor lainnya serta menjaga kerapihan dan keindahan agar terlihat bersih, wangi, dan indah seperti memelihara bangunan, taman, dan lingkungan.
Tugas umum Jasa Tenaga Kebersihan (Petugas Kebersihan)
Petugas kebersihan wajib menjaga kebersihan lingkungan tempat ia bekerja, mulai dari membersihkan halaman, membersihkan kebun, membersihkan setiap ruangan yang ada, serta membersihkan toilet;
Memiliki kewajiban untuk menjaga kerapihan, kebersihan dan keindahan bangunan skybridge;
Membuang sampah yang berserakan
Membersihkan debu dan beberapa barang atau ornamen yang ada pada bangunan skybridge
Membersihkan kaca dan jendela pada hari dan waktu yang sudah ditentukan
Membersihkan lantai dengan baik agar lantai terlihat bersih
Rajin menyapu halaman agar selalu indah dipandang
Mengosongkan tempat sampah dengan membuangnya ditempat yang sudah disediakan
Tanggung Jawab Jasa Tenaga Kebersihan (Petugas Kebersihan)
Menjaga kebersihan dan mempertahankan keindahan lingkungan kerja.